Bertahun-tahun Dibungkam Ancaman, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Terungkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi
Teraktual.co.id||Kabupaten Bekasi –
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak yang diduga berlangsung berulang kali sejak korban masih berusia di bawah umur. Dalam perkara tersebut, tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial W yang merupakan Paman dari Korban pada Jumat, 17 Juli 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial IA melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli 2026. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut mulai terjadi sejak 2017 ketika korban masih di bawah umur dan berlangsung berulang kali hingga awal 2026.
Peristiwa bermula ketika W selaku Paman Korban mendekati korban dengan menunjukkan sikap baik dan perhatian saat korban kerap kali menceritakan dirinya yang sering dimarahi Kedua Orangtuanya. Pendekatan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan W untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang diawali dengan memperlihatkan Video Asusila.
Korban mengaku sempat berusaha menolak, tetapi merasa takut dan tidak mampu melawan. Terduga pelaku juga diduga memberikan ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Ancaman yang dilakukan secara berulang membuat korban memilih diam dalam waktu cukup lama. Akibat peristiwa itu, korban disebut mengalami trauma psikologis dan akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian. Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Unit PPA bersama Unit Resmob melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan W.
Pada 17 Juli 2026, tim gabungan melakukan observasi dan penelusuran ke lokasi tempat W diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di wilayah Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan. Saat petugas tiba, W tidak berada di lokasi tersebut. Penyidik kemudian melakukan identifikasi, pemetaan, dan pendalaman terhadap keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, Pelaku diketahui berada di salah satu kawasan perumahan di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan Unit PPA dan Unit Resmob mengamankan W tanpa perlawanan. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian berwarna hijau dan satu unit telepon genggam. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.
Pelaku diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Satreskrim Polres Metro Bekasi selanjutnya melaksanakan gelar perkara, penetapan tersangka, penahanan, serta melengkapi berkas penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan terdekat, untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak yang dapat mengindikasikan adanya kekerasan. Setiap dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diharapkan segera dilaporkan agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan penanganan secara cepat.
(Man)
